Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menetapkan majelis hakim mengadili eks Dirut RSUP H Adam Malik Medan Bambang Prabowo atas dugaan korupsi sebesar Rp8,05 miliar.
"Ada tiga majelis hakim mengadili tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Rp8,05 miliar di RSUP H Adam Malik," ucap Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, di Medan, Jumat (21/6).
Ketiga majelis hakim itu, lanjut dia, yakni Nurmiati selaku Hakim Ketua didampingi Andriyansyah dan Yudikasi Waruwu masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Rencananya ketiga tersangka dugaan korupsi itu bakal mendengarkan dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dua pekan mendatang.
Adapun ketiga tersangka dugaan korupsi ini, yakni eks Dirut RSUP H Adam Malik Medan Bambang Prabowo, mantan Direktur Keuangan Mangapul Bakara dan mantan Bendahara Badan Layanan Umum (BLU) Ardriansyah Daulay.
"Ketiga terdakwa itu dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Medan pada Senin (1/7)," tutur Soniady.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menyebutkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II berupa tiga berkas perkara.
"Pada hari ini Selasa (11/6), dilakukan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara BLU RSUP H Adam Malik," katanya
Setelah tahap II ini, lanjut dia, maka ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
"Kita tahan di Rutan Medan, sembari tim JPU mempersiapkan surat dakwaan pelimpahan ketiga berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," tutur Ali.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan telah menetapkan mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Medan Ardriansyah Daulay sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Rabu (27/3).
Berdasarkan proses penghitungan kerugian negara dan pendalaman, Kejari Medan kembali menetapkan tersangka baru mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Medan Mangapul Bakara pada Selasa (2/4).
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik Pidsus Kejari Medan kembali menetapkan mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan Bambang Prabowo sebagai tersangka ketiga pada Selasa (23/4).
Atas perbuatan ketiga tersangka itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp8,05 miliar.
Sedangkan modus perbuatan dilakukan oleh ketiga tersangka, yakni secara bersama-sama memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.