Sibolga (ANTARA) - Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk mengaku bersyukur atas dibatalkan MA kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan dibatalkannya kenaikan itu, maka berkuranglah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga yang kecil.
“Syukur kepada Tuhan bahwa keputusan MA membatalkan kenaikan Iuran BPJS kesehatan. Karena di Sibolga ini 50 persen asuransi kesehatan masyarakat dibayar oleh daerah. Artinya, bertambah iuran BPJS, bertambah pula pengeluaran daerah,” ujar Wali Kota ketika dikonfirmasi ANTARA, Senin (16/3) di Sibolga.
Baca juga: Cegah penyebaran virus corona Sibolga Expo 2020 ditunda
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali atau judicial review kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019. Dengan putusan MA maka iuran BPJS Kesehatan akan kembali mengacu pada Perpres 82/2018.
Baca juga: Atlet nasional asal Palembang dan Malang juarai triathlon Sibolga
Diakui Syarfi, disaat kenaikan itu diberlakukan, Pemkot Sibolga sempat kelimpungan, puntang panting cari dana ke sana ke mari, potong anggaran untuk menambah kekurangan iuran BPJS Kesehatan dalam APBD Kota Sibolga.
Dengan batalnya kenaikan BPJS Kesehatan itu, kata Syarfi lagi, kenaikan anggaran sebelumnya yang sudah disahkan di APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2020 akan menjadi Silpa atau nantinya bisa dipergunakan untuk kebutuhan lain.
“Sekali lagi saya sangat berterima kasih atas pembatalan kenaikan iuran BPJS ini,” kata mantan anggota DPR-RI tiga periode itu.