Tapanuli Utara (ANTARA) - Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah I Badan Gizi Nasional (BGN) Dr Harjito disebut memerintahkan pemilik yayasan Bisukma, Erikson Sianipar untuk segera menyelesaikan pembayaran bahan pangan MBG kepada para pemasok bahan yang sebelumnya telah menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Tapanuli Utara.

"Kita sangat apresiasi, BGN telah memerintahkan pemilik yayasan Bisukma, Erikson Sianipar untuk menyelesaikan kondisi macetnya pembayaran pada sejumlah pemasok bahan pangan ke dapur SPPG," ungkap Kuasa Hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk, Hotbin Simaremare kepada Antara, Selasa (21/4).

Disebutkan, perintah yang ditegaskan Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah I Badan Gizi Nasional (BGN) Dr Harjito dalam rapat yang digelar di Gedung BGN Jakarta, semalam, merupakan langkah tegas BGN dalam menyikapi kisruh dan tuntutan para pemasok yang sebelumnya menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Taput, beberapa waktu lalu.

"Erikson Sianipar selaku pemilik yayasan Bisukma memang memiliki andil untuk menyelesaikan pembayaran kepada para suplier bahan pokok MBG," sebut Hotbin.

Hotbin Simaremare menjelaskan bahwa agenda rapat di kantor BGN Jakarta pada Senin, 20 April 2026 dimulai pukul 14.00 WIB, dan dipimpin oleh Direktur Harjito sesuai surat undangan Nomor: 1675/D.TWS/04/2026, tertanggal 17 April 2026. 

Adapun perserta rapat yang diundang adalah Ketua Yayasan bisukma grup dan mitra yang hadir langsung di kantor BGN Jakarta, serta kepala SPPG dalam naungan Yayasan Bisukma Grup.

Dalam rapat tersebut turut juga diundang Ketua Pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak berdasarkan akta pendirian koperasi yakni Erni Mesalina Hutauruk dan dirinya selaku kuasa hukum.

Dalam rapat tersebut dibahas tentang uang supplier yang belum dibayarkan Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani yang bekerjasama dengan Yayasan Bisukma Grup. 

Masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan tentang tuntutan pembayaran uang supplier dan Erikson Sianipar didampingi kuasa hukumnya Melva Tambunan mendalilkan telah melakukan audit oleh konsultan terhadap koperasi dan telah dirampungkan pencatatan uang supplier, yang hasilnya telah disediakan dalam bentuk tertulis. 

Namun hal tersebut langsung dibantah Erni Hutauruk yang mengaku jika dirinya tidak pernah diaudit, dan Erni juga telah meminta lisensi konsultan terlebih dahulu tetapi tidak diberikan sampai sekarang. 

Sementara, terkait piutang koperasi dan pasokan barang koperasi tidak pernah diaudit oleh konsultan, pun uang koperasi yang harus dikembalikan oleh Erikson Sianipar.

Di tengah berlangsungnya agenda rapat, Hotbin Simaremare juga telah menguraikan soal upaya dominasi pengelolaan koperasi oleh Erikson, serta meminta agar Dr Harjito  berkenan menerima laporan Erni Mesalina Hutauruk yang disertai dengan bukti-bukti surat yang disimpan dalam sebuah "flashdisk".

"Namun Pak Harjito menyampaikan jika permohonan audit harus diajukan kepada Itama BGN (Inspektorat Utama Badan Gizi Nasional), karena uang tersebut berasal dari BGN", kata Hotbin.

Direktur Harjito, kata Hotbin, juga menegaskan agar Erikson Sianipar mendata kembali semua uang supplier yang diajukan oleh Erni Mesalina Hutauruk sebelum rapat anggota luar biasa tanpa terkecuali dan memerintahkan Erikson Sianipar agar membayarkan lunas kewajiban kepada pemasok bahan mulai 21 April 2026 hingga paling lambat tanggal 20 Mei 2026.

Sebelumnya, upaya pembayaran hak para pemasok ini telah dimediasi oleh Pemkab Taput melalui pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan, baru-baru ini.

Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena Erikson Sianipar dan kuasa hukumnya bersikukuh jika persoalan hukum atas dugaan penggelapan uang koperasi tengah dalam proses penanganan pihak kepolisian.



Pewarta: Rinto Aritonang
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026