Tapanuli Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Tapanuli Selatan berhasil mengamankan 33 orang tersangka kasus narkotika. Serta mengamankan ratusan kilogram ganja kering siap edar.
"Dan 65 orang saksi tindak pidana dari kurang lebih 25 kasus juga sudah ditangani sejak Januari 2020 sampi awal Maret 2020," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib, S.I.K, M.H.
Kapolres mengungkapkan hal tersebut dalam pres conference dengan sejumlah media, di Mapolres Tapanuli Selatan, Selasa (3/3) petang.
Baca juga: Diduga mencuri pakaian toko, 5 warga Deli Serdang - Medan diamankan Polres Tapsel
Dari pengungkapan berbagai kasus tersebut barangbukti yang sudah diamankan seperti jenis ganja kering siap edar kurang lebih totalnya setelah ditimbang seberat 164 Kg, dan narkotika jenis sabu seberat 39,01 gram.
"Seberat 160 Kg ganja kering diantara barangbukti yang diamankan di daerah Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan, Kamis (27/2) oleh Tim Huraba Anti Bandit bentukan Polres Tapanuli Selatan adalah hasil pengembangan perkara Curanmor di Gunungtua, Padang Lawas Utara," sebutnya.
Baca juga: Tim Huraba Polres Tapsel grebek Kampung Narkoba di Padangsidimpuan
Dalam perkara curanmor tersebut, dan dari barangbukti serta masih ada yang DPO terendus di Kampung Darek, dimana tim berhasil menyita ratusan kilo ganja kering yang sudah di bal berikut para tersangka.
"Saat pengrebekan sekitar 30 personel Tim Huraba Anti Bandit terlibat pengamanan penyitaan barang haram bernilai sekitar Rp160 juta berikut 12 tersangkanya," katanya seraya menjelaskan dari 12 tersangka diamakan di tenda-tenda positif narkotika setelah tes urine, dimana 7 diantaranya pengedar dan 5 pemakai.
Baca juga: Tim Huraba Polres Tapsel grebek Kampung Narkoba di Padangsidimpuan
Dari situ Polres Tapanuli Selatan setidaknya membuat 5 laporan polisi dengan TKP berbeda-beda tetapi masih tetap satu lokasi Kampung Darek.
"Yang DPO akan terus Polisi buru. Apalagi sudah berkordinasi dengan Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini yang hadir saat pengrebekan," katanya.
"Terkait narkotika kita (Polres Tapsel dan Polres Padangsidimpuan) tidak ada kompromi dan kami akan mengembangkannya terus untuk memberantas narkotika di kedua wilayah hukum ini," tegas Irwa kepada ANTARA usai pers conference.
Irwa menyatakan, dirinya juga sudah melakukan kordinasi bahkan siap berkolaborasi dengan pihak Kapolres Kota Padangsidimpuan untuk bersinergi memberantas semua bentuk tindak pidana apalagi narkoba, termasuk mengejar beberapa DPO pengedar.
Selama 2020, Polres Tapsel amankan 33 tersangka kasus narkoba
Selasa, 3 Maret 2020 20:53 WIB 9705