Binjai (ANTARA) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai menangkap Adhe Yudha Prasetyo (29), warga Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan lll Karya Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat karena kedapatan memiliki lima butir pil ekstasi warna biru dengan berat bruto 1,92 gram.
Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat, mengatakan, penangkapan terhadap Adhe Yudha dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Binjai saat tersangka berada di Jalan Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di TKP.
Baca juga: Polres Binjai ringkus DPO delapan kali pencurian sepeda motor
Baca juga: Polisi Sei Bingai Binjai tangkap penulis togel
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan "undercover buy" dan melakukan transaksi dengan tersangka.
"Di situlah petugas Satresnarkoba menangkap tersangka dan ditemukan lima butir yang diduga pil ekstasi," ujarnya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dimana barang bukti tersebut diakui adalah miliknya dan untuk dijual di kawasan itu.
Baca juga: Tower telekomunikasi tumbang, tiga pekerja di Wampu Langkat meninggal
Baca juga: Polisi Besitang Langkat tangkap dua petani pelaku perjudian togel
Polisi Binjai tangkap pemilik lima butir pil ekstasi
Jumat, 21 Februari 2020 8:28 WIB 12789