Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Mampang Prapatan Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya dapat menangkap diduga seorang pelaku pencuri kotak amal Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan, di Stasiun Citayam, Bogor.
"Pelaku ditangkap di Stasiun Citayam, Kabupaten Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Irwan menyebutkan, pelaku bernama Abdul Rahman Wahid usia 29 tahun, seorang pengangguran, tercatat sebagai warga Pancoran Barat, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan pencurian kotak amal, pelaku pindah dari Pancoran ke Citayam, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor.
Baca juga: Istri korban perampokan toko emas di Langkat bermimpi melahirkan
Pelaku ditangkap di Stasiun Citayam, setelah turun dari kereta rel listrik (KRL) dari Tanah Abang menuju Stasiun Bogor Kamis (6/2) pukul 23.00 WIB.
Irwan mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan, Senin (3/2) dini hari, pukul 03.30 WIB.
Pelaku beraksi seorang diri menggunakan alat pemotong besi berupa gerinda, untuk memotong teralis besi dan kotak amal yang terbuat dari besi tersebut.
"Cara pelaku melakukan pencurian dengan mencongkel jendela masjid, kemudian mencolokkan stop kontak yang ada di dalam masjid, menggunakan dua kabel rol yang disambungkan," katanya.
Baca juga: Hendak pesta sabu, seorang kakek di Besitang ditangkap polisi
Selanjutnya, kata Irwan, pelaku memotong empat buah gembok kotak amal yang terbuat dari besi dengan menggunakan alat pemotong besi.
Setelah berhasil pelaku membawa kotak amal tersebut ke samping kamar mandi masjid dan memotong kembali dengan menggunakan gerinda.
"Pelaku memotong kembali dengan menggunakan gerinda, setelah berhasil uang yang ada di dalam diambil oleh pelaku. Dia mengaku uang dalam kotak amal berjumlah Rp235 ribu," kata Irwan.
Kejadian pencurian tersebut lantas dilaporkan oleh pengurus DKM Masjid Al Hurriyah kepada Polsek Mampang Prapatan.
Baca juga: Polisi Hinai dan Padang Tualang Langkat tangkap pemakai narkotika
Anggota Polsek Mampang Prapatan lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar masjid.
Irwan mengatakan setelah mengantongi identitas pelaku, polisi lalu menelusuri alatnya ternyata sudah pindah dari wilayah Pancoran Barat ke Citayam Bogor.
"Anggota kami berhasil menangkap pelaku saat baru turun dari KRL dari Tanah Abang menuju Bogor," kata Irwan
Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.