Langkat (ANTARA) - Hendak selundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram, seorang warga Aceh ditangkap Satnarkoba Polres Langkat dalam Operasi Antik Toba 2020.
"Satu kurir yang hendak selundupkan narkotika jenis sabu-sabu kita tangkap," kata Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Kamis.
Penangkapan terhadap kurir sabu-sabu itu dilakukan Jalan Medan-Aceh, Lingkungan l, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, dengan tersangka Muhammad Haikal (24) warga Desa Leun Tanjong, Kecamata Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi NAD.
"Saat kita amankan dari tersangka kurir ink didapat barang bukti satu bungkus plastik transparan ukuran sedang, berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 100 gram atau satu ons yang dilipat dengan kertas koran yang dibalut plastik warna biru," sambungnya.
Baca juga: Istri korban perampokan toko emas di Langkat bermimpi melahirkan
Adi Haryono menjelaskan juga penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga akan adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika dari Aceh menuju arah Medan dgn menumpangi Bus Anugerah Nomor Polisi BL 7891 AA.
Petugas lalu kita persiapkan dipimpin Kanit I Iptu Rudy Sahputra SH melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polisi tahan Camat dan Sekcam Babalan Langkat terkait dugaan korupsi
Baca juga: Satreskrim Polres Langkat tembak pelaku begal
Selanjutnya di sekitaran TKP diatas termonitor Bus sesuai plat melintas di sekitaran Jalan Medan-Aceh, tepatnya di Lingkungan l, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, kemudian dilakukan pemberhentian terhadap bus tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaannya.
Hasil penggeledahan ditemukan di dalam tas ransel warna hitam merk Sanlang yang diletakkan dikaki tersangka berisi bungkusan plastik yang berisi satu bungkusan narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara dalam keterangan tersangka Muhammad Haikal kurir sabu-sabu asal Aceh ini menjelaskan dirinya disuruh oleh seorang laki-laki dengan nama panggilan JN, warga Aceh Pidie untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Medan.
Dengan janji upah Rp 3.000.000, (sudah diberikan sejumlah Rp 800.000) apabila sudah sampai di Medan maka tersangka akan diarahkan kembali untuk menemui seseorang di Medan.