Kendari (ANTARA) - Tim Patroli Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pelajar yang hendak melakukan aksi tawuran menggunakan senjata tajam jenis parang di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa dua pelajar tersebut masing-masing berinisial AA (19) dan RK (17).
Ia menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelajar itu bermula saat Tim Patroli Polresta Kendari melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Terong Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dan tiba-tiba mendapati informasi dari warga terkait rencana tawuran para pelajar tersebut.
"Warga memberikan informasi bahwa dua kelompok remaja diduga akan tawuran," kata Fitrayadi.
Dia menyebutkan bahwa usai mendapatkan informasi tersebut, Tim Patroli Polresta Kendari itu kemudian langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati kelompok remaja. Melihat kedatangan petugas Kepolisian, para pelajar tersebut langsung berlarian membubarkan diri.
"Namun, ada dua remaja yang tidak sempat melarikan diri berhasil diamankan," ujarnya.
Fitrayadi mengungkapkan bahwa saat digeledah, di sekitar pelajar tersebut ditemukan beberapa senjata tajam, yakni dua bilah parang dan satu bilah golok sisir rakitan.
"Dua orang pelajar dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Fitrayadi.
Fitrayadi juga menambahkan bahwa pihaknya selalu memberikan imbauan kepada para pelajar dan orang tua murid di Kota Kendari, untuk selalu menjaga dan memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kejahatan ataupun tindak pidana tawuran.
"Kami terus melakukan imbauan, terutamanya kepada para pelajar di Kota Kendari," tambah Fitrayadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap dua pelajar hendak tawuran gunakan parangdiKendari
Polisi tangkap dua pelajar hendak tawuran gunakan parang
Kamis, 6 Juni 2024 12:44 WIB 1149