Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho di Surabaya, Senin mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, dan ditemukan adanya unsur dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan tersangka ZKR pada 16 Januari 2020.
Baca juga: USU hadirkan Wali Kota Surabaya pada acara Dies Natalis ke-67
"Di akun Facebook, ZKR merespon banjir yang terjadi di kawasan Surabaya barat pada 15 Januari 2020 dengan mengunggah gambar Wali Kota Tri Rismahirini yang disertai dengan caption atau keterangan tulisan yang dianggap menghina, serta melukai perasaan segenap warga Kota Surabaya," katanya.
Padahal, banjir yang menjadi bahan perundungan terhadap Wali Kota Surabaya di akun Facebook ZKR telah ditangani dengan cepat Pemkot Surabaya dan berhasil surut dalam waktu kurang dari tiga jam setelah hujan reda.
"Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya setelah menerima kuasa dari Wali Kota Tri Rismaharini pada 21 Januari 2020," katanya.
Sandi menjelaskan penetapan tersangka terhadap ZKR dilakukan setelah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk pelapor, masyarakat Kota Surabaya yang merasa terhina atau dirugikan, serta sejumlah saksi ahli.
"Pada tanggal 31 Januari lalu, tersangka kami jemput di Bogor, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya," katanya.
Ia berharap, proses penyelidikan bisa secepatnya selesai, dan bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.