Langkat (ANTARA) - Saat menginap di rumah istri keduanya pemilik narkotika jenis ganja seberat 500 gram Damri alias Olok (47) seorang petani warga Dusun Bandar Buah Desa Sematar Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat ditangkap aparat polisi Bahorok.
Hal itu disampaikan Kapolsek Bahorok Iptu Sutrisno, di Bahorok, Senin, melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Budi Pranoto.
Baca juga: Warga Hinai pemilik dua bungkus sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Langkat
Baca juga: Operasi Antik Toba, Polisi Bahorok Langkat tangkap dua pemilik ganja
Baca juga: Pura pura sedang memancing ikan, bandar sabu-sabu Pangkalan Brandan Langkat ditangkap
Disampaikannya penangkapan itu dilakukan di Dusun I Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok dengan barang bukti satu bungkus plastik kresek yang berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 500 gram.
Penangkapan itu bermula setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka sebelumnya Lisanul Fahmi alias Fahmi (dalam perkara lain), diperoleh informasi bahwa Ianya memperoleh narkotika jenis ganja dari Damri alias Olok.
Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap keberadaan tersangka Damri alias Olok, diperoleh informasi sedang berada di rumah istri keduanya di Dusun I Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok.
Kemudian tim bergerak menuju kesana dan tim melakukan penangkapan dan ditemukan berikut barang buktinya berupa narkotika jenis ganja seberat 500 gram yang disembunyikan pelaku di tumpukan batu bata depan rumahnya dan diakui pelaku ganja tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok guna proses sidik lebih lanjut dan melengkapi berkas untuk selanjutnya di proses di Satresnarkoba Polres Langkat.
Menginap di rumah istri kedua, pemiliki 500 gram ganja ditangkap polisi Bahorok Langkat
Senin, 3 Februari 2020 7:25 WIB 6121