Medan (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting, SH mengapresiasi KPK yang telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
"Penegakan hukum yang dilakukan KPK, dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu perlu diberi acungan jempol," ujar Budiman, di Medan, Jumat.
Ia mengatakan, kinerja KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi terkait penerimaan hadiah itu merupakan tanggung jawab sebagai penegak hukum.
"Kasus korupsi yang melibatkan14 anggota DPRD Sumut itu dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga agar anggota legislatif lainnya tidak mengikuti perbuatan yang tidak baik," ujar Budiman.
Baca juga: KPK tetapkan 14 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka korupsi
Ia menilai KPK dalam menuntaskan kasus korupsi tersebut benar-benar sangat serius dan tidak pilih kasih. "Siapa yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum dan tidak akan ditutup-tutupi," katanya.
Budiman berharap anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 yang baru terpilih tidak mengikuti jejak anggota DPRD Sumut sebelumnya yang telah tersangkut dalam proses hukum dan mencoreng nama baik anggota legislatif.
Selain itu, anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 dapat menjaga amanah yang dipercayakan oleh rakyat Sumatera Utara dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut minta Kapolda usut kisruh limbah PT.Halindo
"Anggota DPRD Sumut harus dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan juga institusi pemerintah lainnya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
KPK pada Kamis (30/1) menetapkan 14 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka terkait kasus korupsi penerimaan hadiah dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Ke-14 tersangka tersebut yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Syamsul Hilal (SH).
Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD) dan Irwansyah Damanik (ID).
Akademisi apresiasi KPK tetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka
Jumat, 31 Januari 2020 23:09 WIB 1077