Jakarta (ANTARA) - Pengacara Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid membenarkan kliennya telah dijemput paksa oleh aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dini hari terkait kasus dugaan penganiayaan.
"Ya istilah mungkin jemput paksa, tapi yang jelas dalam rangka tahap kedua supaya Nikita diserahkan ke Kejaksaan," kata Fachmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Fachmi, Nikita dijemput paksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief. "Iya, pemukulan aja," katanya.
Baca juga: Ibra Azhari diciduk polisi untuk keempat kalinya terkait narkoba
Terkait jemput paksa yang dilakukan pihak Kepolisian, menurut Fachmi, hal itu karena perkara yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan sudah masuk tahap dua sehingga tersangka harus diserahkan ke Kejaksaan.
Menurut dia, penjemputan paksa tersebut karena kliennya sedang sakit tapi tetap beraktivitas sehingga menimbulkan penafsiran berbeda.
"Ya mungkin dia kan sakit, itu menimbulkan penafsiran berbeda karena dia sakitpun dia beraktivitas," kata Fachmi.
Fachmi mengatakan kliennya cukup kooperatif menghadapi perkaranya. Ia juga membantah soal Nikita tertahan selama 30 menit di dalam mobil sebelum dibawa masuk ke gedung Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya yang anter ke atas, apanya yang tertahan? Kan menunggu pengacara. Kalau saya enggak ada siapa yang menemani ke atas," katanya.
Fachmi menambahkan, hal tersebut dilakukan sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan karena perkara tersebut sudah masuk tahap dua.
"Jadi Niki itu harus ada di Polres untuk diserahkan ke Kejaksaan. Itu namanya tahap dua. Itu harus dilalui karena P21," kata Fachmi.
Nikita dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari. Saat dijemput paksa, Niki yang menggunakan baju warna hitam dan topi putih tampak make up.
Wajahnya terlihat lelah dengan kantong mata menebal sehingga membuat matanya tampak sipit.
Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief (mantan suaminya). Kasus tersebut dilaporkan oleh Dipo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir 2018.
Nikita telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian berkaitan statusnya sebagai tersangka pada Sabtu, 13 Juli 2019. Tahap pertama berkas perkara telah rampung atau P21 pada 16 Desember 2019.