Madina (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali mengamankan empat pasangan yang bukan suami istri dari dua buah hotel yang ada di Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal pada Selasa (01/3) dini hari.
Dalam operasi Pekat tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang wanita penghibur dari salah satu lopo tuak di daerah Simanondong Kecamatan Panyabungan Utara.
Kepala Satpol PP Madina, melalui Kepala Bidang Trantibum, Ismail Saleh Dalimunthe kepada wartawan menyampaikan, 10 orang yang terjaring operasi Pekat tersebut adalah KN (27) Perempuan, asal Panyabungan, SM (18) Perempuan asal Sihepeng, KYS (20) Perempuan asal Desa Kampung Padang, AA (21) Perempuan asal Desa Panyabungan Tonga.
Kemudian, NJ (19) Perempuan asal Rantau Parapat Sumatera Utara, MH (20) Perempuan asal Labuhan Batu Selatan, F (20) Laki-laki asal Gunung Tua, A (33) Laki-laki asal Desa Purba Lamo Kecamatan Lembah Sorik Marapi, R (24) LK asal Sibanggor Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Dan ID (22) LK asal Rantau Parapat
Baca juga: Polda Sumut musnahkan 2 hektare ladang ganja di Kabupaten Madina
"Dari pemeriksaan kita terhadap terhadap empat pasangan ini, dua pasangan mengaku telah sering melakukan hubungan intim dan sudah sering masuk hotel, dan 2 pasangan lagi mengaku orang Rantau Parapat dan tujuannya kesini untuk ambil ijazah, dan mereka menginap di hotel ditemani kawan prianya, sedangkan 2 wanita penghibur lainnya kita amankan disalah satu lopo tuak," jelasnya.