Medan (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 di SMAN 8 Medan ke Dinas Pendidikan Sumut.
LAHP tersebut diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu.
Baca juga: Ombudsman Temukan Kunci Jawaban UN
"Laporan Ombudsman diharapkan ditanggapi Dinas Pendidikan Sumut dengan melakukan tindakan korektif dengan memberi sanksi kepada Kepala SMAN 8 Medan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019," katanya.
Dia menjelskan, dalam temuan Ombudsman, Kepala SMAN 8 Medan telah melakukan pelanggaran dalam proses pelaksanaan PPDB TA 2019/2020 di sekolah itu.
Pelanggaran itu dalam bentuk penyimpangan prosedur karena Kepala SMAN 8 Medan menerima 17 orang siswa peserta didik baru di luar pengumuman yang sah dari Disdik Sumut.
Selain itu, juga telah terjadi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru tanpa dasar hukum yang sah.
"Jadi, atas pelanggaran tersebut, sesuai amanah Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub no 32 tahun 2019, maka Kepala SMAN 8 Medan harus dijatuhkan sanksi," ujar Abyadi Siregar.
Bentuk sanksinya, kata Abyadi, telah diatur dalam pasal 41 ayat 1 huruf (d) Permendikbud No 51 tahun 2018, mulai teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Plt Kepala Disdik Sumut,Arsyad Lubis menegaskan akan segera menindaklanjuti hasil LAHP Ombudsman Sumut.