Medan, 4/4 (Antarasumut) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di Medan, Senin.
Di SMA Negeri 2 Medan, ditemukan kertas yang diduga kunci jawaban Bahasa Indonesia.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pada pelaksanaan UN tahun ini, pihaknya mengawasi empat sekolah negeri di Medan yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 4, dan SMAN 12.
Saat meninjau pelaksanaan UN di SMAN 1 Medan, Jalan Cik Ditiro, Tim Ombudsman yang terdiri dari Kepala Perwakilan Abyadi Siregar dan dua asisten Tetty Silaen dan Hana Ginting mengawasi pelaksanaan UN di SMAN 1 dan SMAN 2.
Di SMAN-1, pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang baru tahun ini dilaksanakan, ada gangguan server untuk satu ruangan, sehingga pelaksanaan ujian untuk satu ruangan tersebut terlambat sekitar 20 menit, yakni baru dimulai sekitar pukul 07.50 WIB dari jadwal yang seharusnya pukul 07.30 WIB.
Namun Kepala SMAN 1 Syafrimi mengatakan kesalahan teknis tersebut tidak mengganggu siswa karena ujian berlangsung sesuai jadwal setelah server diperbaiki.
“Memang ada gangguan server dari pusat, setelah satu jam kita perbaiki gak bisa maka dipakai server cadangan. Jadi tepat pukul 07.30 WIB siswa sudah bisa ujian,†katanya.
Selain pelanggaran di SMAN 1, tim Ombudsman juga menemukan beredarnya kertas yang diduga kunci jawaban di SMAN 2 Medan.
Kertas tersebut ditemukan Asisten Ombudsman Sumut Tetty Silaen saat memantau pelaksanaan UN, tepatnya di ruang 17.
Kertas tersebut diambil dari seorang siswi saat ujian sedang berlangsung.
Siswi tersebut didapati sedang membuka dompet yang di dalamnya terdapat dua lembar kertas kecil, yang diduga kunci jawaban Bahasa Indonesia, bertuliskan angka dan huruf yang diketik rapi dan difotocopy.
Sedangkan satu kertas lagi isinya serupa dengan kertas pertama hanya saja ditulis tangan dengan pensil.
Saat mengetahui adanya kertas tersebut, Asisten Ombudsman memanggil pengawas ujian dan memintanya mengambil kertas tersebut dari siswa.
“Kita menduga ini kunci jawaban karena didesign dan terketik rapi, seperti sudah terkonsep seperti temuan kita tahun lalu,†kata Abyadi.
Menurut Abyadi, jika kertas tersebut memang benar kunci jawaban, maka dipastikan ada keterlibatan orang dalam yang terlibat dalam pendistribusian naskah ujian.
Atas temuan tersebut, Ombudsman akan menyampaikannya ke Ombudsman pusat untuk disampaikan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Abyadi menilai, dengan adanya temuan-temuan ini, pelaksanaan UN di Sumut, terutama di Medan masih belum sesuai POS UN.
“Ini menunjukkan integritas pelaksanaan UN di Sumut, khususnya Medan masih dipertanyakan. Masih ada kelemahan kita temukan, karena sebaik apapun sistim yang kita bangun kalau oknumnya tidak memiliki niat untuk jujur, maka akan tetap ada peluang untuk melakukan kecurangan,†tegas Abyadi.
Sementara Kepala SMAN 2 Medan Sutrisno mengaku tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Namun dia menegaskan dan meyakini siswanya tidak melakukan kecurangan.
“Kita mengajarkan anak-anak kita untuk jujur, dan kita sudah menyiapkkan mereka melalui bimbingan, kita yakin itu tidak ada di sini,†kata Sutrisno.*