Padangsidimpuan (ANTARA) - Berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara nomor : 188.44/736/KPTS/2019 tentang penetapan upah minimum kota (UMK) Padangsidimpuan untuk tahun 2020 naik menjadi Rp2.676.200.
Kenaikan UMK kota Padangsidimpuan ini mencapai 8,51 persen jika dibandingkan dengan UMK kota Padangsidimpuan tahun 2019 yang berjumlah Rp2.466.325.
Kabid pendataan dan pembinaan ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan Budi Amin Rangkuti, Rabu, mengatakan, kenaikan UMK itu sebelumnya sudah dibahas pada rapat usulan upah minimum Kota Padangsidimpuan.
Baca juga: Empat tahanan Lapas Salambue kabur, tiga berhasil ditangkap, satu buron
Rapat tersebut telah dilaksanakan pada bulan November 2019 yang dihadiri sejumlah anggota dewan pengupahan yang terdiri dari, unsur pemerintahan, buruh/pekerja, pengusaha dan pakar dari perguruan tinggi.
"Tidak itu saja, kepada perusahaan yang memiliki karyawan atau pekerja wajib membayarkan upah bagi karyawannya," katanya.
Baca juga: Wali Kota Padangsidimpuan panen perdana padi di Rumah Pintar Acibu
Ia mengatakan, pihaknya meminta kepada para pengusaha agar memberikan upah yang layak kepada karyawannya sesuai dengan surat keputusan gubernur Sumut tentang penenatapan upah minimum kota Sidimpuan tahun 2020.
Dimana surat keputusan tersebut menyampaikan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyaratan kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri tenaga kerna nomor 1 tahun 2017.
Selanjutnya dalam peraturan ini juga mengatakan bahwa, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang sudah ditetapkan ini, dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang sudah diberikan kepada karyawan atau pekerja.
"Untuk itu kita meminta kepada pengusaha ataupun perusahaan agar memberikan upah sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan dan kepada perusahaan atau pengusaha yang sudah memberikan upah lebih dari UMK, agar tidak mengurangi atau menurunkannya," katanya.
Tahun 2020, UMK Kota Padangsidimpuan Rp2 juta lebih
Rabu, 15 Januari 2020 16:30 WIB 11795