Binjai (ANTARA) - Aparat Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Binjai meringkus dua pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari Jalan Wahidin Kecamatan Binjai Timur dengan berbagai barang bukti siap untuk diedarkan oleh kedua pelaku.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Binjai tembak pemilik narkotika karena melarikan diri
Kedua tersangka pemilik narkotika itu Kurmawan (47) dan Bambang Gunawan keduanya warga Kelurahan Sambirejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.
Penangkapan keduanya dilakukan Unit 2 Satuan Resnarkoba Polres Binjai mendapat informasi di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan "undercover buy".
Setelah petugas yang menyamar tiba dan bertemu pelaku Kurmawan kemudian pelaku memberikan satu paket diduga sabu dan seketika itu juga petugas mengamankan pelaku.
Baca juga: Polisi Langkat tangkap tiga pemilik sabu-sabu dari dua tempat terpisah
Lalu mengamankan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah Kurmawan dan diamankan satu pelaku lainnya Bambang Gunawan yang merupakan kurir dari pelaku Kurmawan.
Adapun barang buktinya berupa satu paket diduga sabu, timbangan elektrik, skop pipet plastik, handphone, 46 plastik bening kosong, dompet tempat penyimpanan sabu.