Binjai (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai terpaksa menembak pelaku narkotika jenis sabu-sabu, karena melawan petugas dan coba melarikan diri, akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat.
Siswanto Ginting menjelaskan pelaku yang ditangkap itu Hamdani als Dani (31) Kampung Desa Bayu Kecamatan Aceh Utara Kabupaten Aceh Utara dan Bulaini (29) warga Simpang Keramat Aceh Utara.
Dimana saat itu petugas unit 2 Satuan Res Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur (depan Hotel Binjai) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap dua (dua) orang tersebut di atas dan menemukan satu paket diduga sabu.
Pada saat dilakukan pengembangan satu orang pelaku Hamdani mencoba melarikan diri serta melawan petugas katanya.
Melihat tersangka melarikan diri petugas melakukan peringatan dengan tembakan dua kali ke udara dan memerintahkan tersangka berhenti tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga petugas melakukan tindakan tegas, terukur dengan menembak kaki kanan bagian belakang di bawah lutut tersangka sehingga dapat diamankan, sambungnya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku ke rumah Sakit Umum Djoelham Binjai untuk dilakukan perawatan medis, usai mendapatkan pertolongan para pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Binjai tembak pemilik narkotika karena melarikan diri
Jumat, 10 Januari 2020 6:24 WIB 6651