Binjai (ANTARA) - Polsek Binjai Kota mengamankan MZ (30) warga Jalan Antara Nomor 14 Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat (23/7).
Tersangka MZ ini diamankan petugas, Kamis (22/7) pukul 14.00 WIB dari TKPN Jalan Durian Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, katanya.
Baca juga: Satu rumah di Selesai Langkat hangus terbakar
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Binjai Kota mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki berinisial WD yang diduga tersangkut dalam kasus 363 sesuai Laporan Polisi Nomor LP/15/III/2021 tanggal 30 Maret 2021.
Saat itu WD sedang berada di Jalan Durian Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat.
Namun sesampainya di TKP terduga WD sudah melarikan diri, kemudian tim melakukan pencarian sehingga ditemukan satu orang laki-laki yang dicurigai sehingga Unit Reskrim mengamankan pria tersebut.
Maka ditemukan satu bungkus kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga ianya diamankan ke Mako Polsek Binjai Kota untuk dilakukan intrograsi kemudian barang narkotika tersebut diakui miliknya.
Polsek Binjai Kota amankan pemilik sabu-sabu
Jumat, 23 Juli 2021 8:21 WIB 6003