Padangsidimpuan (ANTARA) - Awal tahun Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 250 kilogram ganja kering dari dua orang tersangka yakni Adi Syahputra dan Pandapotan Rangkuti, Rabu tengah malam.
Keduanya tersangka tersebut ditangkap pada saat melintas di Jalan Sutan Soripada Mulia, tepatnya di wilayah Bukit Simarsayang. Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya.
Baca juga: Polres Padangsidimpuan tanam ratusan pohon
Pada saat penangkapan, petugas terpaksa menembak salah seorang tersangka bernama Adi Syahputra, karena mencoba melawan petugas. Karena tersangka nekat menabrakkan mobil truk yang dikendarai mereka kepada mobil petugas yang saat itu sedang mencoba menghentikan.
Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, Kamis, pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian melalui masyarakat.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, mobil truk yang dikendarai tersangka melaju kencang. Melihat ada yang mencurigakan, petugas mengejar dan saat itu mobil tersangka menabrak mobil petugas. "Kami terpaksa mengambil tindakan terukur, karena tersangka melawan dan mencoba melukai petugas," ujarnya.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Sedangkan ganja kering tersebut sudah diamankan di Mapolresta Padangsidimpuan.
Awal tahun 2020, Polres Padangsidimpuan amankan 250 Kilogram ganja
Kamis, 9 Januari 2020 8:19 WIB 3686