"Identitas korban tindak pidana penggelapan dan penipuan tersebut bernama Dona (18) warga Desa Gunong Samarinda, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)," kata Kapolres Nagan Raya AKBP H Giyarto SIK, Selasa.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi BL 4762 EF.
"Pelaku ditangkap polisi karena diduga melakukan tipu muslihat dan berbohong, karena menjanjikan pekerjaan kepada korban dan kemudian membawa kabur sepeda motor milik korbannya," katanya.
Dalam keterangannya kepada polisi, korban Dona mengaku pelaku menawarkan pekerjaan di sebuah toko penjualan telepon seluler di kawasan Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dengan iming-iming gaji sebesar Rp1 juta per bulan.
Untuk meyakinkan korban, Kasmin juga berusaha mendatangi orang tua korban di Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya untuk meminta izin agar korban bisa bekerja.
Usai meminta izin, pelaku kemudian mengajak korban ke toko telepon seluler miliknya di Kabupaten Nagan Raya sambil mengendarai sepeda motor milik korban sambil berboncengan.
Namun di tengah jalan, kata kapolres, tersangka Kasmin berpura-pura menanyakan di mana keberadaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun korban mengaku tidak tahu, sehingga kemudian Kasmin membujuk korban agar bersedia menunggu di pinggir jalan dan meminjam sepeda motornya untuk mengambil uang.
Setelah meninggalkan korban seorang diri, Kasmin kemudian kabur dengan membawa sepeda motor korban.
Kasmin akhirnya ditangkap polisi setelah korban membuat pengaduan ke Mapolsek Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, beserta satu unit sepeda motor milik korban.
"Kasus ini masih diselidiki, sedangkan tersangka Kasmin sudah kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Giyarto.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.