Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan aspek hukum dalam pemindahan ibu kota negara Indonesia seharusnya diperjelas, sebelum pemindahan tersebut diumumkan.
"Seharusnya dalam aspek hukum tata negara, undang-undang itu harus diperjelas dulu baru diumumkan tentang pemindahan ibu kota negara," ujar Feri ketika dihubungi Antara di Jakarta, Senin.
Feri mengatakan Presiden Joko Widodo harus memperhatikan aspek hukum tata negara yang belum tuntas, supaya seluruh proses pemindahan ibu kota tidak melanggar peraturan hukum.
"Ini sebenarnya niat baik, tapi harus dijalankan dengan cara-cara yang baik pula sesuai dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara," ujar Feri.
Feri menyebutkan perlu persiapan yang matang untuk pengajuan RUU Pemindahan Ibu Kota, karena melibatkan banyak aspek serta implikasi yang luas akibat pemindahan ibu kota negara.
"Di dalam kajian RUU, naskah akademik itu tidak hanya soal aspek hukum tata negara saja yang dibahas, tapi seluruh dampak dari pemindahan ibu kota," kata Feri.
Sebagai contoh, dampak sosial budaya, dampak tata kota, dampak ekonomi, hingga dampak yuridis harus dibahas di dalam naskah akademik yang dikatakan Feri melibatkan berbagai ahli.
Lebih lanjut Feri mengatakan selain undang-undang, hal lain yang harus dipersiapkan adalah pengadaan tanah.
"Jangan sampai pemindahan ibu kota ini kemudian menjadikan tanah-tanah di lokasi malah dikuasai tengkulak, itu jelas akan merugikan negara," ujar Feri.
Untuk itu Feri menyebutkan perlu adanya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari undang-undang yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk ibu kota baru.
Pakar: Aspek hukum pemindahan ibu kota harus jelas sebelum diumumkan
Senin, 26 Agustus 2019 20:51 WIB 787