Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat selama tiga minggu terakhir ini mengungkap berbagai kasus perjudian seperti toto gelap dan dadu kopyok.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat AKP Teuku Fatir Mustafa, di Stabat, Sabtu. Dimana pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka ini yaitu pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana, katanya.
Adapun tersangkanya terdiri dari ATUN alias PARTI (53) perempuan warga Lingkungan V Bambuan Kelurahan Perdamaian Kec.amatan Stabat, EDI SAHPUTRA (48) warga Dusun 1 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai, JUHDI (45) warga Desa Kepala Sungai Sei Cabang Kiri Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
Selanjutnya juga diamankan ATAHAR, ( 45) warga Dusun II Kota Lama Dua Desa Secanggang Kabupaten Langkat. Dari berbagai penangkapan itu diamankan barang bukti diantaranya Satu unit handphone merk nokia warna hitam, yang berisikan sms angka angka pasangan togel.
Juga ada uang sebesar Rp 48.000, pulpen, selembar kertas putih berisikan angka pasangan togel, buku tulis yg bertuliskan angka pasangan togel.
Lalu diamanakan juga satu unit handphone merk Samsung warna hitam, yang berisikan sms angka angka pasangan togel, uang hasil pemsangan togel sebesar Rp 205.000, uang hasil judi dadu kopyok sebesar Rp.570.000, lapak dadu, buah mangkuk plastik satu buah piring kaca, delapan buah mata dadu.
Fatir Mustafa menyampaikan penangkapan itu Rabu (3/7) sekitar pukul 21.00 Wib, tim opsnal Satreskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Bram Chandra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi perjudian jenis togel di warung kopi milik sdri PARTI.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB di warung kopi yang dimaksud, tim menemukan ada seorang laki laki seperti yg diinfokan, sedang memegang HP, yg berisikan pasangan angka angka togel.
Selanjutnya Selasa (16/7) Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIB , team opsnal Satreskrim Polres Langkat yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Chandra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi perjudian jenis dadu kopyok di (TKP) tersebut diatas.
Selanjutnya Kanit Pidum dan team melakukan penyelidikan di lokasi yg di informasikan tersebut, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB di TKP ditemukan benar adanya perjudian jenis dadu kopyok yg dilakukan oleh tersangka.
Kasat Rekrim AKP Teuku Fatir Mustafa menyampaikan untuk semua pelaku saat ini dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Polres Langkat.
Ia juga menyampaikan Kapolres Langkat berupa imbauan berharap bantuan dari masyarakat untuk dapat bersama sama kita tumpas judi dari kabupaten Langkat ini.
Karena judi ini adalah penyakit masyarakat yang berakibat buruk bagi masyarakat, katanya.