Langkat (ANTARA) - Polisi Kuala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,14 gram dari Dusun Tanjung Keliling Desa Beruam, Kecamatan Kuala.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kuala AKP A Harahap, di Kuala, Jumat. Kapolsek Harahap menyampaikan penangkapan terhadap keduanya dilakukan Rabu (17/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua orang itu diduga melakukab tindak pidana mengusai, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin.
Kedua tersangka yakni Erwin Syahputra (38) warga Dusun Tanjung Keliling Desa Beruam Kecamatan Kuala dan Aditya Sahputra (30) warga yang sama.
Dari penangkapan terhadap keduanya ditemukan barang bukti mancis, lima batang rokok, satu plastik klip bening sabu-sabu.
Tersangka berdua dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga bahwa di salah satu warung ada penyalahgunaan narkotika, lalu dilakukan penangkapan.
Kini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Kuala untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, kata Harahap.