Simalungun (ANTARA) - Polres Simalungun menggelar pers rilis kasus pornografi yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Aspol Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Senin (15/7).
Pengungkapan kasus mesum yang beredar melalui video telepon selular pada 11 Juli 2019 itu dipimpin Kapolres AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kanit Idik II Iptu Panji Nugraha.
Pihak kepolisian telah menyita telepon selular, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan rekonstruksi sebanyak 13 adegan di tempat kejadian perkara.
Tersangka BH (43), staf di kantor kecamatan dan LS (41) sekretaris desa, dikenakan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.