Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2019 17:03 WIB 1188