Tapteng (ANTARA) - Tersangka DP (22), pembunuh Santi Defi Malau (26), karyawati Bank Syariah Mandiri Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, ternyata sudah pernah mencuri barang berharga milik korban dari kamar kos di Jalan SM Raja Pandan.
Hal itu terungkap dari pengakuan pelaku kepada penyidik Polres Tapteng. Adapun barang berharga yang dicuri pelaku waktu itu yakni dua buah jam tangan bermerk yang kemudian dijual kepada penadah di sekitaran Tapanuli Tengah.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelumnya juga ia sudah pernah mencuri barang milik korban berupa dua buah jam tangan bermerk. Kedua jam itu dijualnya ke penadah di Tapteng. Kita sedang mengembangkan informasinya untuk mencari penadahnya,” ujar Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Sukamat pada konferensi pers di Mapolres Tapteng, belum lama ini.
Dalam proses rekonstruksi yang digelar Selasa (2/7), DP juga mengakui bahwa ia pernah masuk ke kamar kos korban dan mengambil jam tangan korban.
Baca juga: Terungkap, istri pelaku pembunuh karyawati Bank Syariah Mandiri tahu aksi suaminya
“Iya bang, pernah saya ambil jam tangan korban dua buah dari kamar kosnya, dan sudah saya jual,” ujarnya singkat di sela-sela rekonstruksi.
Santi Defi Malau ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di Lingkungan I Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Jumat, 14 Juni 2019. Korban ditemukan tewas oleh rekan sekantor yang mendatangi kosnya, setelah korban tidak masuk kerja pagi itu dan telepon selulernya juga tidak aktif.
Tim gabungan dari Mapolres Tapteng berhasil menangkap pelaku beserta istrinya di tempat persembunyian mereka di rumah keluarga di Medan pada Selasa, 18 Juni 2019.
Baca juga: Pembunuhan karyawati Bank Syariah Mandiri berawal dari pertengkaran pelaku dengan istri
Baca juga: Karyawati Bank Syariah Mandiri Tapteng dibunuh hanya gara-gara uang Rp200 ribu