Medan (ANTARA) - Personel Reskrim Polsek Sunggal, Polrestabes Medan menangkap pelaku pembunuh mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) bernama Bunga Lestari (19) di Medan, Sumatera Utara.
Pelaku adalah RS (20) warga Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
"Pelakunya sudah kita ringkus," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu.
Chandra menyebutkan RS ditangkap di rumahnya. Personel Reskrim Polsek Sunggal melakukan penangkapan pada Sabtu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Polisi periksa saksi kasus penikaman mahasiswi Politeknik Medan
RS kemudian diboyong ke Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pembunuhan karena pelaku dendam kepada korban. Dua hari sebelum kejadian, pelaku dituduh pencuri laptop. Pelaku dan korban saling kenal karena RS bekerja di rumah kos tempat tinggal korban.
Tidak terima dengan tuduhan korban, pelaku yang sakit hati pada Jumat (7/4) sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi kamar kos korban di lantai dua dan menghujamkan pisau ke bagian kepala dan punggung korban.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit USU di Jalan Dr Mansyur Medan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
"Pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan itu karena membawa pisau dari rumahnya. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Chandra.