Tapteng (ANTARA) - Tenyata aksi sadis yang dilakukan tersangka DP (22), terhadap Santi Defi Malau (26), karyawati Bank Syariah Mandiri Pandan, Tapanuli Tengah, diketahui oleh istrinya, NN (18). Bahkan isterinya turut membantu pelarian mereka setelah membunuh korban.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan Polsek Pandan di lokasi kejadian, Selasa (2/7). Ada sebanyak 25 adegan yang diperagakan pada reka ulang tersebut.
Adegan rekonstruksi dimulai dari tersangka DP mengambil tali rafia sekitar pukul 19.00 WIB, tanggal 13 Juni 2019 yang diambil tersangka dari sekitar kamar yang ditempati tersangka dan istrinya, yaitu kamar Nomor 5. Tersangka DP kemudian mengantongi tali itu, lalu pergi makan ke warung yang tidak jauh dari kos-kosan.
Usai makan, tersangka DP duduk sambil merokok di ujung komplek kos-kosan. Tidak berapa lama, korban Santi Defi Malau datang diantar temannya dan langsung menuju kamar koban Nomor 3.
Pada adegan berikutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka DP mendatangi kamar korban bermaksud untuk meminjam uang dari korban sebesar Rp200 ribu. Namun pada saat itu korban Santi Malau hanya memiliki uang sebesar Rp22 ribu. Tetapi tersangka tetap memaksa. Korban pun sempat menawarkan agar mengambil uang ke ATM. Namun pelaku merasa curiga sehingga akhirnya melakukan penganiayaan sampai menghilangkan nyawa korban.
Usai membunuh, tersangka membuang kunci rumah kos korban. Selanjutnya masuk ke kamar kos nya. Di kamar kos tersangka, isterinya sudah siap mengemas barang-barang mereka untuk pergi melarikan diri.
Agar warga tidak curiga dengan aksi mereka, pakaian yang sudah dikemas dalam tas, dilemparkan ke luar kompleks kos-kosan. Sesudah itu mereka keluar dari pintu depan tanpa ada gerak gerik yang mencurigakan. Sesudah itu, pasangan suami isteri ini mengambil tasnya dari luar komplek dan lari ke Sibolga. Di Sibolga kedua tersangka ini menjual hp korban seharga Rp400 ribu. Setelah menginap satu malam di pos siskambling di Sibolga, keduanya pergi ke Medan untuk melarikan diri dengan menaiki taksi gelap.
Berkat kerja keras Polres Tapteng, kedua tersangka berhasil ditangkap di Medan, Selasa 18 Juni 2019.
Kedua tersangka DP (20) dan istrinya berinisial NN (18), adalah warga Belawan yang tinggal satu kos dengan korban di Pandan. Pelaku tinggal di kamar nomor 5, sedang korban di kamar nomor 3.
Sementara itu Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kapolsek Pandan AKP Herry yang dikonfirmasi di lokasi rekonstruksi mengungkapkan, bahwa keterlibatan isteri pelaku adalah, mengetahui kejadian dan peristiwa pembunuhan itu. Bahkan isterinya sudah mempersiapkan pakaian mereka dan membawa kabur barang-barang korban.
"Kedua tersangka ini masih berbelit-belit memberikan keterangan. Awalnya pelaku mengaku bahwa korban di tinggalkan masih dalam keadaan hidup di kamar mandi. Namun kondisi di TKP waktu ditemukan, mata korban sudah melotot dan tidak bernyawa lagi.
Jadi melalui rekontruksi ini lebih jelas terungkap bagaimana cara pelaku membunuh korban," ujar Kapolsek.
Baca juga: Sebelum meninggal, karyawati Bank Syariah Mandiri ini menunjukkan sikap aneh
Baca juga: Pembunuhan karyawati Bank Syariah Mandiri berawal dari pertengkaran pelaku dengan istri
Baca juga: Karyawati Bank Syariah Mandiri Tapteng dibunuh hanya gara-gara uang Rp200 ribu
Kedua tersangka yang baru menikah tahun lalu dijerat pasal pencurian dan pemberatan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Junto pasal 55 turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum, dan subsider pasal 338 sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pasal 170 ayat 2 ke 3 kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
Turut hadir dalam rekontruksi ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sibolga serta kuasa hukum pelaku yang dihunjuk penyidik mendampingi kedua tersangka.
Rekontruksi ini pun mengundang reaksi masyarakat sekitar, dan memadati tempat lokasi kos-kosan yang berada di ujung Jalan Oswlad Siahaan Pandan.