Deliserdang, Sumut (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak meminta pemerintah daerah agar menangani persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan serius karena dampak yang ditimbulkannya sangat berimbas pada anak-anak di kemudian hari.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ali Khasan di Deliserdang, Sumut, Senin, mengatakan, kekerasan yang terjadi dalam keluarga bisa berdampak pada anak yang akan menirunya juga di kemudian hari.
"Untuk itu pemerintah daerah dapat benar-benar menangani kasus KDRT dengan serius," katanya dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu.
Ia menyampaikan setiap korban KDRT berhak mendapatkan pendampingan yang juga harus terpadu dengan tetap mengacu pada hak, kepentingan terbaik bagi korban dan tanpa diskriminasi.
Hak-hak korban berupa memperoleh perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian atau pihak lain, pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus dan pendampingan khusus oleh pekerja sosial atau lembaga.
"Tujuan pendampingan korban untuk memulihkan kembali pada keadaan semula yaitu tidak lagi mengalami kekerasan," katanya.
Pemerintah daerah, kata dia, harus menangani kasus KDRT dengan serius agar di kemudian hari kasus serupa tidak lagi terjadi.
"Para peserta juga diharapkan dapat ikut berpartisipasi mencegah KDRT serta menyebarluaskan informasi ini. Binalah, jadikan keluarga kita semua menjadi keluarga yang tangguh, harmonis dan sejahtera," katanya.
Kabupaten Deliserdang menjadi salah satu daerah penyelenggaraan sosialisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk upaya pencegahan KDRT.
Sebab, menurut catatan data SIMFONI Kemen PPPA jumlah kasus KDRT di Kabupaten Deliserdang dalam tiga tahun terakhir cenderung meningkat.
Tahun 2016 sebanyak 22 kasus, tahun 2017 ada 38 kasus, dan tahun 2018 sebanyak 73 kasus.
Sementara, Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) pada tahun 2018 telah menangani 133 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Deliserdang dan Serdang Badagai.
Sebanyak 90,,2 persen dari jumlah kasus KDRT di Deliserdang merupakan jenis kekerasan fisik yang dilakukan suami terhadap istri, dan 9,8 persen sisanya adalah kekerasan seksual.
Kementerian PPPA minta pemda tangani KDRT dengan serius
Senin, 8 April 2019 20:15 WIB 2200