Langkat (ANTARA) - Bupati Kabupaten Langkat Sumatera Utara, diwakili Asisten I Pemerintahan Abdul Karim menerangkan pemerintah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana, melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan, untuk itu masyarakatlah selaku pelaku utama untuk pembangunan di daerahnya sekarang ini.
Hal itu disampaikannya saat bertindak selaku inspektur upacara pada apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dilingkungan Pemerintah Langkat, di Stabat, Senin.
Abdul Karim melanjutkan dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan dan mengambil keputusan, dalam rangka memenuhi hak-hak dasarnya, salah satunya melalui proses Musrenbang dari tingkat desa.
Disebablan paradigma pembangunan yang sekarang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan, katanya.
Karena, rakyat harus menjadi pelaku dalam pembangunan, masyarakat perlu dibina dan dipersiapkan, agar dapat merumuskan sendiri permasalahan yang dihadapi, merencanakan langkah yang diperlukan, melaksanakan rencana yang telah diprogramkan, menikmati produk yang dihasilkan dan melestarikan program yang telah dirumuskan dan dilaksanakan, sambungnya.
"Perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya, harus berorentasi kebawah dan melihat masyarakat luas, melalui pemberian wewenang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah," katanya.
Karena itu untuk mencapai keberhasilan, dalam pelaksanaan pembangunan, bergantung kepada peran dua hal, yaitu peran pemerintah dan masyarakat, selanjutnya harus mampu menciptakan sinergi. Sebab tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah tidak akan dapat mencapai hasil pembangunan secara optimal.
Sebab keterlibatan masyarakat luas, merupakan salah satu kunci yang sangat penting dalam keberhasilan pembangunan, karena usulan yang berasal dari masyarakat akan menjadi masukan penting dalam upaya pembangunan daerah, agar tujuan pembangunan dapat tercapai sebagaimana mestinya.
Selain itu, agar menghasilkan perencanaan pembangunan yang baik, juga harus berdasarkan data dan informasi yang akurat, valid dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan sumber daya dan potensi yang dimiliki.
Sembari berpesan, agar seluruh pimpinan OPD bersikap untuk melakukan perencanaan di masing–masing instansinya serta mempersiapkan dokumen perencaaan yang dibutuhkan antara lain Renstra, Renja, LAKIP dan data penyusunan RPJMD tahun 2019-2024.