Sibolga (Antaranews Sumut) - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Raja Bonaran Situmeang melakukan penipuaan terhadap CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2014 dan sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Dakwaan itu disampaikan JPU Syahrul Effendi Harahap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Bonaran Situemang di PN Sibolga, Senin (25/2).
Dalam dakwaan Jaksa, Bonaran dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Bukan itu saja Bonaran juga dijerat dengan UU RI Nomor 8 /2010 pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, Raja Bonaran Situemang yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah menyuruh Heppy Rosnani Sinaga bersama dengan suaminya Efendi Marpaung mencari orang yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan ketentuan lulusan S-1 dengan membayar uang pengurusan sebesar Rp165 juta dan untuk lulusan D-3 Rp135 juta.
Atas informasi tersebut pelapor membawa delapan orang yang berminat menjadi CPNS Pemkab Tapteng dan menyerahkan uang sebanyak Rp1.240.000.000, yang pembayarannya dilakukan melaui empat tahap.
Tahap pertama pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp570 juta yang diserahkan oleh pelapor Heppy Rosnani Sinaga bersama-sama dengan suaminya Efendi Marpaung.
Uang itu diserahkan langsung kepada pelaku di rumah dinasnya di Sibolga, namun tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima, tetapi disaksikan oleh Serka Joko selaku ajudan terdakwa.
Tahap kedua tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp120.000.000 dikirim pelapor melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto Medan ke nomor rekening 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung.
Tahap ketiga tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp500.000.000 yang dikirim dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah ke nomor rekening: 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung. Dan tahap ke empat tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp50.000.000 tanpa kwitansi.
Setelah menyetor sejumlah uang, ternyata delapan korban tak lulus menjadi PNS Tapteng sebagaimana yang dijanjikan Bonaran. Korbanpun meminta agar uang tersebut dikembalikan.
Namun terdakwa hingga dilaporkan ke Poldasu pada Mei 2018 belum mengembalikan uang tersebut, sebut JPU dalam persidangan.
Baca juga: Bonaran: Kita akan melawan
Baca juga: Bonaran disidang, JPU tidak bisa tunjukkan identitas diri
Sesudah membacakan dakwaan, terdakwa Raja Bonaran bersama dengan penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.
Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempersiapkan bantahan tersebut.
“Kami memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan eksepsi. Sidang kembali akan digelar pada hari Senin 3 Maret 2019,” tegas majelis hakim.
Sementara itu terdakwa Raja Bonaran Situmeang yang diwawancarai media usai sidang menegaskan bahwa dirinya telah difitnah dan dizolimi.
“Teman-teman pers tadi mendengar dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, bahwa tidak ada uang itu saya terima, melainkan Efendi Marpaung yang menerima. Dan yang anehnya, bahwa saya hadir di sini karena laporan dari Heppy Rosnani Sinaga. Sementara pelapor yang sudah inkrah kasusnya belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Kan aneh namanya ini, saya sudah ditahan sementara pelapor yang sudah ingkrah tidak ditahan Kejaksaan Negeri Sibolga. Dan saya juga meminta pelapor agar dihadirkan dalam persidangan sehingga tidak menjadi fitnah ini,” tegas Bonaran.
Usai sidang, Bonaran Situemang kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga dengan mobil tahanan Kejaksaan.
Bonaran didakwa penipuan terhadap CPNS Tapteng dan pencucian uang
Senin, 25 Februari 2019 16:21 WIB 3543