Tapteng (Antaranew Sumut)- Hari ini sidang perdana Mantan Butapi Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang digelar di PN Sibolga, Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Sarudik, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (25/2).
Tepatnya pukul 11.25 WIB sidang dimulai yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala yang juga sebagai Ketua PN Sibolga, dan didampingi dua hakim lainnya, Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara.
Saat palu sidang diketuk Ketua Majelis Hakim, Hakim menanyakan kepada tersangka Bonaran Situemang apakah dirinya didampingi Penasehat Hukum?. Bonaranpun menjawab bahwa ia didampingi penasehat hukumnya. Selanjut Majelis meminta surat kuasa dan identitas kuasa hukum Raja Bonaran Situmeang Mahmuddin.
Setelah Majelis hakim memeriksa surat kuasa dan identitas Penasehat Hukum Raja Bonaran, Kuasa Hukum Bonaran, Mahmuddin juga meminta kepada Majelis Hakim untuk meminta identitas dari Jaksa Penuntut Umum, Syahrul Effendi Harahap. Permintaan itupun dipenuhi Majelis Hakim dan mempersilahkan JPU untuk menunjukkan identitas dirinya.
Namun setelah dicari-carinya dan dibukanya lembaran kertas yang ada di mapnya, JPU tidak dapat menunjukkan identitas dirinya. Dia hanya menujukkan surat dakwaan kepada Majelis Hakim dan Penasehat Hukum. Sementara identitas berupa surat tugas, dan KTP serta yang berkaitan dengan jati dirinya yang dimintakan Kuasa Hukum Bonaran Situemang tidak dapat ditunjukkan.
“Mohon maaf pak Hakim untuk identitas tidak ada saya bawa,”jawabnya.
Majelis Hakimpun menanyakan kepada Penasehat Hukum Bonaran, apakah harus tetap melihat identitas JPU?
“Karena ini adalah pengadilian dan kami juga sudah diminta identitas diri kami dan surat kuasa, maka JPU juga harus dapat menunjukkan identitas dirinya, agar sama-sama adil. Karena darimana kami tahu dia itu Jaksa atau JPU sementara yang bersangkutan tidak dapat menujukkan surat tugas dan identitas dirinya,”jawab Mahmuddin.
Mendengar jawaban dari Mahmuddin, Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang diskors selama 1 jam untuk memberikan waktu kepada JPU menjemput dan menunjukkan identitasnya.
Sidangpun akhirnya diskros setelah berjalan hanya 3 menit. Dan tersangka Raja Bonaran Situmeang kembali dimasukkan ke ruang tahanan di PN Siboga sembari sidang dimulai kembali.
Bonaran disidang, JPU tidak bisa tunjukkan identitas diri
Senin, 25 Februari 2019 12:23 WIB 2695