Pematangsiantar (Antaranews Sumut) - Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) memanfaatkan baliho berbayar di Kota Pematangsiantar untuk memasang foto diri, nama dan partai politik pada Pemilu 2019.
Pantauan, Kamis (21/2), untuk DPR RI daerah pemilihan Sumut 3, di antaranya DN dari PSI, Capt AS (Partai Golkar), JPD (PDIP).
Ketua KPU Daerah Kota Pematangsiantar, Daniel Dolok Sibarani mengatakan, pemasangan APK telah diatur dalam peraturan penyelenggara Pemilu.
Bila ada yang melanggar, seperti zona dan waktu, katanya, menjadi wewenang Bawaslu untuk menertibkannya.
Ketua Bawaslu Pematangsiantar, Sepriandison Saragih, menegaskan, lokasi baliho berbayar, tidak bisa dijadikan alasan untuk terlepas dari ketentuan kepemiluan.
Pihaknya masih melakukan tabulasi para caleg yang memasang alat peraga kampanye (APK) tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, seperti Pemerintah Kota, KPU dan kepolisian dan menyurati partai politiknya sebelum maupun saat penertiban paksa dilakukan.
Begitupun, dia mengimbau dan mengajak para peserta Pemilu 2019, yakni partai politik untuk memberikan pemahaman para calegnya untuk mematuhi peraturan dan menertibkan secara internal yang melanggar ketentuan.