Medan (AntaraNEWS sUMUT) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara berharap kepada nelayan tradisional di Belawan agar menghentikan "sweeping" terhadap kapal pukat tarik dan pukat layang yang beroperasi di daerah tersebut.
Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Sabtu, mengatakan nelayan tradisional di Belawan, jangan sampai melakukan tindakan main hakim sendiri.
Hal tersebut tidak dibenarkan dan jelas melanggar hukum, bagi nelayan yang anarkis, dapat diberikan sanksi hukuman cukup berat.
"Jadi, nelayan tradisional jangan melakukan perbuatan yang dapat merugikan dirinya sendiri," ujar Nazli.
Ia mengatakan, biarkan personel Direktorat Polisi Air Polda Sumut yang melakukan penertiban terhadap Pukat Tarik-Pukat Layang yang tidak ramah lingkungan.
Karena, hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab institusi hukum itu, dalam melakukan razia terhadap alat tangkap yang merusak lingkungan.
"Pelarangan alat tangkap tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016," ucap dia.
Nazli menyebutkan, jika nelayan tradisional melihat kapal pukat tarik dan pukat layang menangkap ikan, dan segera melaporkan kepada personel Ditpolair di Belawan.
Percayakan aparat penegak hukum tersebut, untuk menertibkan alat tangkap yang dilarang pemerintah beroperasi di perairan Indonesia.
"HNSI Sumut menyesalkan peristiwa yang dilakukan sekelompok nelayan kecil melakukan sweeping terhadap 2 unit kapal pukat tarik dua dan kapal pukat layang di perairan Bagan Deli, Belawan," kata tokoh nelayan Sumut itu.
Nelayan Belawan diminta hentikan sweeping terhadap pukat tarik
Sabtu, 12 Januari 2019 8:58 WIB 1270