Jakarta (Antaranews Sumut) - KPK memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II Rokan Hilir Riau pada Kemendagri pada tahun anggaran 2011.
"Diperiksa untuk Pak Dudy, nanti, ya," kata Gamawan saat tiba di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa.
Gamawan langsung masuk ke Gedung KPK RI dan tidak menyampaikan pernyataan lagi kepada wartawan.
Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011 adalah tersangka dalam dugaan korupsi tiga perkara lainnya.
Yaitu pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam Sumatera Barat, gedung IPDN di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dan gedung IPDN di Sulawesi Utara.
KPK menduga sejak awal beberapa BUMN sudah melakukan "arisan" untuk mengerjakan empat proyek IPDN di sejumlah kampus IPDN yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri ini.
Pada tahun 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Sebelum lelang, sudah dilakukan pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Diduga terkait dengan pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta "fee" sebesar 7 persen.
Pada bulan September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
Pada bulan Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Dari proyek di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan, diduga negara mengalami kerugian sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut dengan perincian proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.
Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar.
Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.
Dudy Jocom juga sudah divonis 4 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp4,2 miliar karena terbukti melakukan korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Bukittinggi TA 2011.