Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku hanya dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengetahuannya tentang tersangka kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-e) Markus Nari (MN).
"Yang ditanya cuma satu, kenal tidak sama Pak Markus Nari? Kenal. Nah itu saja. Di mana kenalnya? Di DPR tetapi tidak pernah ngobrol dengan saya," kata Gamawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
KPK pada Rabu memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN) dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-e.
Ia pun mengaku tidak dikonfirmasi soal proyek KTP-e dalam pemeriksaannya tersebut.
"Tidak, tidak ada. Cuma ditanya itu saja satu. Silakan tanyakan (ke penyidik)," ucap Gamawan.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya mengetahui soal dugaan peran tersangka Markus dalam penambahan anggaran KTP-e, Gamawan hanya menjelaskan soal kekeliruan istilah penambahan anggaran tersebut.
"Sebenarnya tidak ada istilah tambahan anggaran, itu yang keliru, kan kontraknya 'multiyears'. Kalau kurang tahun ini ya disempurnakan tahun depan. Jadi istilah itu saya koreksi ya, sebenarnya tidak ada istilah tambahan anggaran. Malah berkurang anggaran (KTP-e) dari Rp5,8 triliun itu kan tidak sampai Rp5,8 triliun itu terpakai, terbayarkan," ungkap Gamawan.
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.