Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI melakukan tugas Monitoring Evaluasi (Monev) ke Tapanuli Selatan.
Dalam menjalankan tugasnya Satgas Dana Desa dari Pusat yang dikordinatori M.Ma'roef Irfahny tersebut pada Selasa (18/12) sama sekali tidak menemukan apa yang dilaporkan masyarakat Desa Situmbaga, Kecamatan Angkola Selatan.
Dari Jakarta, Ia ke Tapanuli Selatan (Desa Situmbaga Kecamatan Angkola Selatan) bersama anggota Satgas Dana Desa lainnya yaitu Erry Diantoro dan Ersian Widyaratri dari Kemendes PDTT RI, diberi tugas Monev (17 - 21 Desember) 2018.
"Sama sekali nihil, penggunaan Dana Desa Situmbaga 2017 berjalan baik," beber Ma'roef yang turun Monev atas penugasan Ketua Satgas Dana Desa Kemendes PDTT RI Bibit Samad Rianto mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ia menyampaikan itu di hadapan pihak Pemerintah Kabupaten, Pemerintahan Kecamatan, dan Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat serta Kepolisian, Pendamping Desa di Kantor Kepala Desa Situmbaga, Kecamatan Angkola Selatan, Selasa usai monitoring lapangan.
"Jadi apa yang ditudingkan beberapa oknum sesuai pengaduannya Pemerintah Desa Situmbaga menyelewengkan/menyalahgunakan bahkan mengfiktifkan anggaran pembangunan pipanisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 sama sekali tidak benar,"tegasnya seraya menyarankan kelembagaan desa diperkuat.
Ia menyatakan hasil Monev perjalanan fisik Dana Desa Situmbaga sumber dana APBN 2017 pelaksanaanya dilapangan baik sesuai peruntukan. Hanya saja ia kesal pelapor tidak bersedia hadir saat diundang datang.
"Satgas konsen dalam rangka mengawal perjalanan Dana Desa, dan bila ada yang hendak melapor silahkan tetapi laporannya benar-benar dong akurat dan mau bertanggungjawab Satgas pasti akan menindaklanjutinya,"katanya.
Ia juga memberikan pemahaman ke masyarakat Dana Desa (DD) bersumber dana dari APBN dan Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten/Kota. Dan, Satgas fokus Dana Desa.
Kepala Desa Situmbaga Harun Ismail Siregar kepada Satgas menjelaskan bahwa Pemerintahan Desa sudah melaksanakan musyawarah desa terkait tidak dilaksanakan rencana pembangunan pipanisasi, rehab madrasyah, pemagaran TPU 2017.
Alasannya,karena tepat batas pengajuan permintaan dana yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah sudah tidak memungkinkan dicairkan Desember yang dapat dipastikan pengerjaannya tidak akan tercapai .
"Untuk menutupi hal ini Pemerintahan Desa Situmbaga melakukan perencanaan tersebut di tahun 2019 mendatang,"pungkasnya.