Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Sebanyak 325 peserta tes CPNS tahun 2018 di Kabupaten Tapanuli Selatan yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Jadwalnya dua hari mulai dari tanggal 12 Desember hingga 13 Desember 2018 mendatang lokasi Kodam I Bukit Barisan, Medan, " kata Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Tapanuli Selatan Suaib Harianja, kepada Antara, Jumat.
Untuk dapat mengetahui siapa saja yang dinyatakan lulus SKD dan yang wajib mengikuti SKB tersebut peserta CPNS tersebut dapat melihat pengumumannya melalui website https://tapselkab.go.id dan https://web.facebook.com/bkd.tapselkab.
"Pengumuman sesuai surat Sekretariat Daerah Pemkab Tapanuli Selatan nomor 810/7500/2018 yang ditandatangani Sekda Parulian Nasution atasnama Bupati Tapsel sebagai tindak lanjut surat kepala BKN Nomor K26- 30/D5209/XII/18.01 tanggal 4 Desember 2018,"ujarnya.
Yang dinyataakan lulus dan selanjutnya mengikuti tes SKB di dasarkan ketentuan: Peraturan Menteri PAN RB nomor 37 tahun 2018 tentang nilai ambang batas Tes K0mpetensi Dasas (TKD) dan kedua Permen Menteri PAN RB nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS dalam Seleksi CPNS tahun 2018.
Pada lampiran pengumuman ada nantinya tertulis penjelasan kode (P1/L dan P2.L).
Kode P1/L, peserta memenuhi nilai ambang batas dan peringkat terbaik/lulus Passing Grade berdasarkan peraturan nomor 37 tahun 2018 tentang nilai ambang batas TKD tersebut, dan wajib SKB
Kode P2/L, peseta memenuhi ketentuan peringkat terbaik berdasarkan peraturan nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi CPNS 2018, wajib SKB
Seleksi SKB menggunakan metode tes CAT (Computer Asisted Test).
"Tidak mengikuti SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan dinyatakan gugur. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta," tertulis dalam pengumuman itu.
325 peserta CPNS Tapsel lulus SKD, tes SKB 12-13 Desember
Jumat, 7 Desember 2018 7:19 WIB 9389
Tidak mengikuti SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan dinyatakan gugur. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,