Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penerimaan pajak per 31 Maret 2024 mencapai Rp393,91 triliun atau setara dengan 19,81 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
“Penerimaan pajak kita sampai akhir Maret mencapai Rp393,91 triliun. Ini artinya hampir 20 persen dalam satu kuartal,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Menkeu menjelaskan penerimaan pajak mengalami perlambatan akibat penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023, yang akibatnya baru dirasakan pada tahun ini.
Kendati begitu, penerimaan pajak bruto di luar restitusi tumbuh positif, yaitu sebesar 0,64 persen.
Hal itu utamanya terlihat pada perlambatan bruto pajak penghasilan (PPh) non migas dan penurunan PPh migas. Sementara kinerja bruto Pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tumbuh positif sejalan dengan membaik aktivitas ekonomi.
Secara rinci, penerimaan PPh non migas tercatat sebesar Rp220,42 triliun atau setara dengan 20,73 persen dari target. Penerimaan ini tumbuh 0,10 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
PPN dan PPnBM terdata senilai Rp155,79 triliun atau 19,20 persen dari target, dengan pertumbuhan sebesar 2,57 persen yoy.
Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp3,17 triliun atau 8,39 persen dari target. Kinerja ini mengalami pertumbuhan sebesar 11,05 persen yoy.
Sementara realisasi penerimaan dari PPh migas tercatat Rp14,53 triliun atau setara dengan 19,02 persen dari target. Berbeda dengan kinerja pajak lain yang tumbuh, kinerja PPh migas mengalami kontraksi sebesar 18,06 persen yoy.
Diketahui, Kementerian Keuangan telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp620,01 triliun atau setara dengan 22,1 persen dari target sebesar Rp2.802,3 triliun. Kinerja tersebut terkontraksi sebesar 4,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu: Penerimaan pajak capai Rp393,91 triliun per akhir Maret