Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2021.
"Tim penyidik Kejari Labuhanbatu Selatan menetapkan tiga tersangka yakni NMSV sebagai pejabat pembuat komitmen, RS sebagai penyedia jasa konstruksi dan J selaku konsultan pengawasan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel Sahbana Pilihanta Surbakti saat dihubungi dari Medan, Kamis.
Sahbana melanjutkan tim penyidik Kejari Labusel menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor : B01/L.2.37/Fd.2/04/2024 an pada Rabu (24/4).
Menurut dia, perbuatan ketiga tersangka itu telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan auditoring independen sebesar Rp601.898.726.
Atas dasar itu, ketiga tersangka dijerat primer, Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Bahwa terhadap masing-masing tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang selama 20 hari ke depan," ucap Sahbana.