Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara(Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,53 kilogram dalam hasil pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu 22 Februari hingga 9 April 2024 di seluruh wilayah hukumnya.
"Selain itu, barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni ganja seberat ganja 205,36 gram dan pil ekstasi 193 butir," ujar Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut AKBP Bakhtiar Marpaung di Medan, Kamis.
Bakhtiar melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan merupakan jaringan internasional dari Sumatera Utara-Aceh, Riau, Jakarta, Asahan dan Kota Medan.
"Pemusnahan barang bukti narkoba itu yang diduga milik dari 26 tersangka yang ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Sumut," ucapnya.
Dikatakan Bakhtiar sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba tim laboratorium forensik terlebih dahulu memeriksa keaslian berbagai jenis narkoba tersebut.
"Kemudian barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator milik Polda Sumut dengan pemusnahan itu pun disaksikan para tersangka," ucapnya.
Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba, di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan narkoba merupakan penyebab terjadi tindakan kejahatan di wilayah hukumnya.
"Narkoba penyebab kejahatan, untuk itu dari awal kami mengelola penanganan narkoba dari dalam dulu, polisi harus bersih," ujar Agung.
Dia melanjutkan pihaknya terus melakukan langkah-langkah kongkrit terkait penindakan narkoba tersebut. Saat ini, Agung mengatakan perlu semua pihak dalam membangun gerakan bersama.
"Kami bersama BNN dan seluruh pemangku kepentingan lainnya sudah menjalankan itu dan hukum telah memberikan ruang itu," ujar jenderal bintang dua itu.