Medan (Antaranews Sumut) - Tata Padang Simartha, terpidana kasus penggelapan uang PT.Tolan Tiga Indonesia, sebesar Rp2,5 miliar telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas I-A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu, mengatakan terpidana itu, diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, saat melakukan mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut.
Terpidana Tata Padang Simartha, menurut dia, ditangkap Tim Pidana Umum Kejari Medan di Disnaker Sumut, Kamis (15/11).
"Sebelumnya, Tim Pidana Umum Kejari Medan telah melakukan pengintaian terhadap terpidana penipuan tersebut," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, saat terpidana penipuan itu diringkus, dan tidak memberikan perlawanan, karena personil Kejari Medan persuasif.
Eksekusi terhadap terpidana itu, adalah melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Tata Padang, tiga tahun penjara.
"Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang menghukum Tata Padang dengan 3 tahun penjara," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sumanggar menjelaskan, selama proses penyidikan hingga persidangan digelar di PN Medan, Tata Padang ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Namun, dia dikeluarkan demi hukum pada tanggal 15 Agustus 2018, karena masa perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan terlambat datang.
"Kemudian, setelah putusan banding dari PT Medan diterima Kejari Medan, dan terpidana itu, langsung dilakukan eksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya, Tata Padang Simartha, saat menjabat sebagai staf marketing di perusahaan PT Tolan Tiga Indonesia, didakwa di PN Medan menggelapkan uang sebesar Rp2,5 miliar.