Kotapinang (Antaranews Sumut) - PT. PLN Persero memadamkan seluruh Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pemadaman dalam beberapa pekan terakhir itu, dikarenakan pemerintah daerah menunggak pembayaran tagihan listrik miliaran rupiah.
Manajer PT. PLN Rayon Kotapinang, Edi Ibrahim Sirait di Kotapinang, Jumat, menyampaikan, sudah lima bulan tagihan listrik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tertunggak.
Total tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp4,2 Miliar lebih. Tunggakan itu termasuk listrik kantor yakni, Rp4,035 milyar dari LPJU dan Rp213 juta tunggakan perkantoran pemerintahan.
Pihaknya sudah memberikan tenggat waktu untuk melakukan pembayaran pada 5 Nopember lalu. Menurutnya, jika tidak segera dibayarkan seluruh kantor instansi pemerintah pun akan dilakukan pemadaman total.
“Pertemuan dengan Pemkab sudah dua kali dilakukan. Pemkab meminta pembayaran dilakukan pada Januari 2019. Tapi kami memberi batas waktu hingga 5 Nopember. Sejumlah perkantoran juga akan dilakukan pemadaman, jika tidak segera dibayarkan,” katanya.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Labusel, M. Irsan membenarkan informasi tersebut. Namun dia tidak mengurai lebih jauh apa penyebab dan kapan tunggakan itu akan dilunasi.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, tunggakan disebabkan APBD-Perubahan 2018 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
Namun tidak dieksaminasi oleh gubernur karena keterlambatan. Padahal, anggaran untuk pembayaran rekening listrik tersebut sudah dialokasikan.