Samosir (Antaranews Sumut) - Realisasi penyerapan dana desa di Kabupaten Samosir melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) pada tahun 2018 mencapai 72 persen.
Kepala Dinas Permberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD), Rawati Simbolon mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan, untuk tahapan penyaluran dana desa dibutuhkan realisasi 75 persen.
Untuk itu, pihaknya menggelar rapat koordinasi percepatan kegiatan APBDes tahun anggaran 2018 di Aula Hotel Grand Dainang, Pangururan, Selasa.
Kegiatan bertujuan untuk memberikan penjelasan percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, regulasi konsekuensi hukum penyalahgunaan dana desa, membahas rencana tindak lanjut dan percepatan penyaluran dana desa, hasil pajak, serta retribusi daerah tahap III.
Dikatakan, keberhasilan Pemerintah Desa ditandai dengan kemampuan para penyelenggara aparat melaksanakan tanggung jawab fungsi pelayanan.
Diketahui, pada tahun 2019, dana desa mengalami kenaikan yang signifikan, menjadi Rp108,7 miliar dari sebelumnya Rp90,9 miliar.
Makanya para Camat diharapkan serius memonitoring pembangunan di desa sekaligus mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan APBDes.
Para pendamping desa dan pendamping lokal diminta proaktif memberikan informasi, transparasi dan berkoordinasi dengan Pemda guna mendukung dan mempercepat pembangunan desa.
Para Kepala Desa agar melaksanakan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan bekerja secara profesional dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.