Medan (Antaranews Sumut) - Pengadilan Tinggi Medan diharap meneliti dengan cermat berkas perkara dan selanjutnya mengabulkan permohonan banding kuasa hukum Tamin Sukardi yang telah menjadi korban ketidakpastian hukum lahan eks HGU PTPN II.
Kuasa hukum Tamin Sukardi, H. Fachruddin Rifai, SH. MHum. menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memutuskan Tamin Sukardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II merupakan keliru besar. Fachruddin menyatakan bagaimana mungkinTamin Sukardi dinyatakan bersalah, sementara fakta-fakta dan saksi-saksi yang terkutip di transkrip pengadilan menyatakan sebaliknya. Fachruddin menilai putusan persidangan Tamin Sukardi di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu sangat dipaksakan dan sarat tekanan.
“Sangat jelas tekanannya karena sejak awal penanganan kasus di Kejaksaan Agung, Tamin Sukardi yang sudah berumur 75 tahun dengan penyakit jantung kronis ditahan tanpa penangguhan,” kata Fachruddin kepada wartawan di Medan, Kamis (1/11).
Fachruddin menyatakan heran dengan sikap Kejaksaan Agung yang terlalu ngotot mengadili Tamin Sukardi. Padahal, kata Fachruddin, kliennya bukan pihak yang melakukan pengikatan dengan kuasa ahli waris pemegang hak yaitu Tasman Aminoto yang sudah meninggal dan hanya terlibat sebagai saksi di perjanjian PT Erniputra Terari untuk mengalihkan hak (bukan jual beli) kepada PT Agung Cemara Realty. Tamin Sukardi juga bukan pemegang saham ataupun pengurus di PT Erniputra Terari yang bukan seluruhnya milik keluarga.
Keterlibatan Tamin Sukardi berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum adalah berkolusi dengan Tasman Aminoto (almarhum) sejak pembuatan surat keterangan ahli waris di 2002. Sementara, keduanya pertama berkenal di tahun 2006 dan tidak ada satupun saksi di pengadilan yang kenal dengan Tamin Sukardi sebelum itu.
“Jadi dimana salahnya Tamin Sukardi,” ungkap Fachruddin.
Fachruddin menyatakan lahan eks HGU PTPN II dimaksud sesungguhnya sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap yang menyebutkan para ahli waris pemegang hak tahun 1954 adalah pemilik sah atas lahan eks HGU dan sudah dilakukan eksekusi tahun 2011.
“Pertanyaannya lagi, apakah pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan sudah tidak lagi berharga di negeri ini,” ujar Fachruddin.
Adalah fakta hukum bahwa lahan eks HGU tersebut sudah tidak lagi menjadi milik PTPN II dan seharusnya dilakukan hapusbuku sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Ini juga didukung oleh fatwa Pengadilan Tinggi Medan bahwa proses penghapusbukuan merupakan tindakan administrasi yang berlaku secara internal di lingkungan BUMN dan tidak menghalangi proses permohonan hak baru.
“Kita bertanya kenapa “kealpaan” PTPN II dalam menghapusbuku lahan yang sudah dieksekusi oleh pengadilan menjadi masalah Tamin Sukardi,” kata Fachruddin dengan nada heran.
Sebagai informasi, lahan 106 hektar di desa Helvetia yang dipersoalkan telah dilakukan hapusbuku oleh PTPN II pada Desember 2017 setelah memperoleh Legal Opini dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Maret 2017. Namun, kata Fachruddin, Kejaksaan Agung malahan mentersangkakan Tamin Sukardi dan menahannya pada 30 Oktober 2017 sehingga sangat ironis bahwa pertimbangan hukum legal opini tersebut juga tidak dihiraukan oleh sesama Korps Adhiyaksa, padahal dalam Pasal 2 ayat 3 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, terdapat asas "Kejaksaan satu dan tidak terpisahkan" (openbaar ministerieis een en ondwelbaaren de procurwur generaal aan het hoofd). Namun asas inipun hanya sekedar slogan penghias halaman kantor.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan bulan Agustus lalu memvonis Tamin Sukardi dengan hukuman 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp 232 miliar karena melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II di desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Atas putusan ini, kuasa hukum Tamin Sukardi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
“Berdasarkan fakta-fakta ini semua, kami berharap Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding kami demi tegakkan hukum di negeri ini,” kata Fachruddin.
Pengacara: Tamin Sukardi korban ketidakpastian hukum ex HGU PTP II
Jumat, 2 November 2018 17:23 WIB 2790