Medan (ANTARA) - Puluhan mantan karyawan PT Macan Yaohan menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menuntut keadilan terkait hak pesangon yang belum dibayarkan.
“Sudah seharusnya pengadilan segera menyelesaikan masalah ini tanpa penundaan. Sebab, mantan PT Macan Yaohan telah memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan,” kata Pimpinan Aksi Surya Darmawan Nasution di Gedung PT Medan, Selasa (12/11).
Menurut dia, mantan pegawai PT Macan Yaohan telah diabaikan haknya, dan mereka mencurigai ada oknum yang menghalangi proses tersebut.
“Kami mencurigai adanya mafia hukum yang menghambat proses lelang dan pencairan pesangon,” jelasnya.
Oleh karena itu, para unjuk rasa menuntut agar pengadilan segera melelang barang yang disita untuk membayar hak-hak mereka.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi pengadilan untuk menunda-nunda proses lelang yang sangat diharapkan oleh mereka untuk menuntaskan masalah ini,” ujar dia.
Hermalia selaku mantan karyawan PT Macan Yaohan menyebutkan aksi tersebut dipicu oleh lambatnya proses lelang aset perusahaan yang telah disita sejak 2021, namun hingga kini belum ada tindakan nyata untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap mantan pegawainya.
Para mantan karyawan merupakan bagian dari PT. Macan Yaohan yang dimiliki almarhum Hardie Leong, sudah menunggu lebih dari sepuluh tahun untuk menerima hak pesangon mereka.
Meskipun putusan pengadilan yang memenangkan mereka sudah berkekuatan hukum tetap, pihak perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut.
Bahkan, upaya hukum yang dilakukan oleh para mantan karyawan juga belum membuahkan hasil yang memadai.
“Kami telah bekerja bertahun-tahun dan mengabdikan tenaga kami untuk perusahaan ini. Namun, setelah perusahaan tutup, hak-hak kami tidak dipenuhi. Bahkan, kami telah memenangkan gugatan, namun hingga kini kami tidak mendapatkan hak pesangon yang seharusnya kami terima,” ujar Hermalia dengan penuh kekecewaan.
Pada 2021, PN Medan telah menyita sebuah Rumah Toko (Ruko) di Jalan Merbau, Komplek Merbau Mas, Medan Petisah, yang merupakan aset milik perusahaan. Namun, hingga saat ini, aset tersebut belum dilelang untuk membayar kewajiban pesangon kepada eks pekerja.
Rima salah satu peserta aksi menambahkan, melalui aksi ini, Pengadilan Tinggi Medan segera bertindak untuk melelang barang yang telah disita.
“Sudah terlalu lama kami menunggu, dan kami tidak ingin lagi menunggu sampai ada yang meninggal tanpa mendapatkan haknya,” ujar Rima.