Panyabungan (Antaranews Sumut) - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Mandailing Natal bekuk pemilik narkotika jenis sabu dikantor Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Mandailing Natal, Kamis.
Shabu seberat 0,48 ini diamankan petugas dari seorang tersangka berinisial MZ alias Teuku warga Desa Kalangan Dusun II Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP, Irsan Sinuhaji, S. IK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Rusli SH kepada wartawan menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika.
"Menindak lanjuti laporan warga tersebut petugas kemudian melakukan Under Covery Buy di Jalan Merdeka No.57 A Kelurahan Kayu Jati tepatnya di Kantor PPNI dan selanjutnya dilakukan penangkapan," katanya.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan barang bukti berupa shabu yang disimpan didalam celana dalam tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi bekuk pemilik sabu di kantor PPNI
Kamis, 1 November 2018 13:36 WIB 3022