Aekkanopan (Antaranews Sumut) - Jamanten Sinaga dan Samian Dabukke dilantik menjadi anggota DPRD Labuhanbatu Utara pengganti antar waktu (PAW) oleh Ketua DPRD Drs H Ali Tambunan, Senin. Pelantikan dihadiri Bupati Labura H Kharuddin Syah SE dan Wabup Drs H Dwi Prantara MM.
Jamanten dilantik menggantikan Afriyanti Simangunsong yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Labura dari Partai Gerindra. Sebelumnya ia duduk di legislatif dari Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI).
Sedangkan Samian Dabukke dilantik sebagai pengganti antarwaktu karena wafatnya HM Rulis Harahap SIP. Wanita ini duduk di legislatif dari Partai NasDem Labura yang saat ini diketuai Drs H Dwi Prantara MM.
Ali Tambunan saat memimpin rapat paripurna antara lain menyebutkan, pelantikan PAW tersebut dilaksanakan setelah prosedur yang diamanatkan perundangan sudah dilalui sehingga keluarnya Surat Keputusan Plt Gubernur Sumut.
Pembacaan SK Plt Gubsu tentang pergantian antar waktu anggota DPRD Labura tersebut dilakukan Sekretaris DPRD H Ahmad Lokot Hasibuan SE MM. Sidang paripurna itu dipimpin ketua DPRD didampingi wakil ketua Edi Susanto Ritonga ST dah Sulhanuddin SSos.
Pelantikan tersebut juga dihadiri yang mewakili Dandim 0209/LB, Kapolres Labuhanbatu, Kakan Kemenag Labura Agus Priadi SAg MSi, pimpinan OPD, undangan lain serta sanak keluarga Jamanten Sinaga dan Samian Dabukke.
Dalam periode 2014-2019 ini, di DPRD Labura telah dilaksanakan empat kali PAW. Sebelumnya juga dilantik Ahmad Yani menggantikan Ir H Yusrial Suprianto yang mundur dari lembaga legislatif itu karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Labura pada Pilkada 2015 lalu.
Selain itu adalah Azwan Hutapea yang dilantik menggantikan Mayanto karena meninggal dunia setelah menjalani sakit. Ahmad Yani dan Azwan merupakan politisi yang mencalonkan diri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Jamanten Sinaga dan Samian Dabukke dilantik jadi anggota DPRD Labura
Senin, 24 September 2018 12:09 WIB 6125