Medan (Antaranews Sumut) - Kapolda Sumatera Utrar Brigjen Pol Agus Andrianto mendukung penuh penertiban yang dilakukan, baik terminal liar sepanjang Jalan Sisingamangaraja maupun lapak pedagang di Terminal Terpadu Amplas Medan.
"Penertiban tersebut mendukung salah satu program 100 hari menjabat Kapolda Sumut, yakni dalam mengatasi kemacetan," kata Agus, usai menyaksikan penertiban yang dilakukan petugas, di Terminal Terpadu Amplas (TTA) Medan, Senin.
Menurut dia, berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan, salah satu pemicu kemacetan yang terjadi di Kota Medan adalah kehadiran terminal liar, dan menjamurnya pedagang kaki lima di seputaran pasar tradisional.
"Untuk itu, saya beserta jajaran akan terus mendukung Pemkot Medan dalam menertibkan terminal liar maupun pedagang kaki lima," ujar Kapolda Sumut itu.
Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara menertibkan 54 terminal liar atau "pool ilegal" yang berada sepanjang Jalan Sisingamangaraja, di kota tersebut.
"Terminal liar tersebut, juga ditutup dan para pengusaha angkutan harus menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa mereka tidak akan mengoperasikan kembali terminal liar tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, Senin.
Penertiban yang dilakukan ini, menurut dia, untuk menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin.
"Wali kota Medan ingin seluruh terminal liar ditertibkan, karena menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Medan," ujar Parapat.
Ia mengatakan, usai melakukan penertiban, Dishub Medan akan kembali melakukan pengawasan untuk memastikan terminal liar yang sudah ditutup tidak beroperasi kembali.
"Apabila dalam pengawasan tersebut, ternyata mereka beroperasi kembali, maka kita akan menindak tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku," ucap Kadishub Medan itu.
Penertiban terminal liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja itu, dipimpin oleh Kadishub Kota Medan Renward Parapat bersama Wadir Lantas Polda Sumut AKBP K Ritonga.
Satu persatu terminal liar disambangi tim, apabila tidak bisa menunjukkan surat izin operasional terminal, langsung menutup dan mengangkut peralatan yang ada seperti meja dan kursi, serta mencabut plang maupun spanduk.
Selain, penertiban terminal liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, satu tim lagi melakukan penertiban di Terminal Terpadu Amplas (TTA) Medan. Penertiban fokus terhadap pedagang makanan dan minuman yang berjualan di badan jalan sehingga menyebabkan kesemrawutan, serta mengganggu kelancaran arus keluar masuk angkutan dalam terminal.***4***